KEDIRI,(KUBUS.ID) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) memastikan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 berjalan kondusif. Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan atas besaran UMK yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut tak lepas dari sosialisasi intensif yang dilakukan Dinkop UMTK sejak awal tahun. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan siap menerapkan kebijakan pengupahan terbaru.
Pada 2026, UMK Kota Kediri ditetapkan sebesar Rp2.742.806, naik Rp170.445 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp2.572.361. Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi, menyampaikan bahwa koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha berjalan baik. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya perusahaan yang mengajukan nota keberatan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Hingga saat ini, tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas besaran UMK Kota Kediri kepada Dinkop UMTK,” tegas Eko.
Menurutnya, kepatuhan tersebut mencerminkan komitmen dunia usaha dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kota Kediri.
Pemerintah Kota Kediri menegaskan bahwa kenaikan UMK bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan bagian dari upaya memperkuat perputaran ekonomi daerah. Sinergi antara pengusaha dan pekerja dinilai menjadi kunci agar produktivitas tetap terjaga di tengah penyesuaian upah.
Dengan diberlakukannya UMK sebesar Rp2.742.806, diharapkan kesejahteraan pekerja meningkat. Dampaknya, konsumsi masyarakat dapat tumbuh dan mendorong stabilitas ekonomi daerah. Dinkop UMTK juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan menerapkan ketentuan pengupahan sesuai regulasi yang berlaku.(atc/adr)

































