KUBUS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Melansir Antara, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1), menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem sebelumnya. “Kami ingin memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua,” ujarnya.
Pada jenjang SMP, perubahan utama terletak pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Sementara untuk SMA, sistem ini akan melibatkan penerimaan lintas kabupaten/kota dengan penetapan tingkat provinsi.
Namun, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada sistem penerimaan di tingkat SD karena sistem yang ada sudah dinilai baik.
Perubahan ini, lanjutnya, didasarkan pada kajian mendalam yang dilakukan sejak penerapan sistem PPDB pada 2017. Kemendikdasmen kini tengah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan SPMB, yang melibatkan peran pemerintah daerah.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Presiden, dan beliau menyetujui substansi usulan ini,” tambah Abdul Mu’ti. Direncanakan, pada Jumat (31/1) pukul 07.00 WIB, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar SPMB 2025 dapat berjalan lancar.(adr)