Jakarta (KUBUS.ID) – Kejaksaan Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
“Pada hari ini Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam pernyataan resminya.
Ia menjelaskan, pengunduran diri tersebut dilakukan seiring adanya proses hukum yang tengah ditangani oleh penyidik Polri. Menurutnya, langkah itu diambil untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional.
Kejaksaan Agung juga menegaskan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, buka suara terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.
Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah polisi terkait tiga kasus korupsi adalah rumah pribadinya. Dari penggeledahan itu, ditemukan 74 kg emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Febrie menyatakan seluruh barang bukti itu ada pemiliknya, namun enggan mengungkap identitasnya. (nhd)
































