Kediri (KUBUS.ID) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menilai insiden lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur mengendarai Palisade di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, harus menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Aris menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa anak memerlukan pembinaan serta pengawasan dari lingkungan terdekat agar tidak terlibat dalam peristiwa yang berujung pada korban jiwa maupun proses hukum.
“Ini menjadi alarm bahwa aktivitas anak yang berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi dirinya maupun orang lain, harus mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari orang tua serta keluarga,” ujar Aris saat mengudara di Radio ANDIKA.
Menurut Aris, meski laporan yang masuk ke KPAI terkait kasus serupa tidak banyak, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak masih cukup sering terjadi. Karena itu, ia menilai upaya pencegahan harus diperkuat melalui kolaborasi antara keluarga, masyarakat, sekolah, dan aparat terkait.
Ia mengatakan orang tua tidak seharusnya memberikan kebebasan kepada anak mengendarai kendaraan di jalan umum apabila belum memiliki kemampuan yang memadai dan belum memenuhi persyaratan hukum.
“Pastikan anak benar-benar memiliki kemampuan mengemudi, layak berada di jalan umum, dan memiliki izin mengemudi. Sebisa mungkin juga tetap dalam pengawasan orang dewasa,” katanya.
Aris menegaskan, tanggung jawab dalam kasus seperti ini tidak hanya berada pada anak, tetapi juga orang tua yang memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Anak tidak bisa berdiri sendiri dalam membentuk perilakunya. Ketika pengawasan dan pembinaan diabaikan, dampaknya bisa sangat fatal. Karena itu, orang tua juga memiliki peran yang sangat besar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebiasaan membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan harus dihentikan melalui edukasi yang berkelanjutan. Selain keluarga, menurutnya, sekolah, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat juga memiliki peran dalam memastikan anak mematuhi aturan lalu lintas, termasuk ketentuan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Yang paling penting adalah pengendalian dan edukasi agar kemampuan mengemudi tidak digunakan untuk hal-hal negatif, seperti balap liar, yang dapat membahayakan keselamatan anak maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas Aris. (nhd)































