Kediri, (KUBUS.ID) – Hari ini, Tim Hukum ANDIKA mendampingi tergugat Mohammad Ali Mortopo dan adiknya, Mohammad Ali Arifin, dalam pemeriksaan setempat (descente) perkara sengketa tanah di Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan objek sengketa dengan kondisi riil di lapangan sebagai bagian dari proses persidangan.
Koordinator Tim Hukum ANDIKA, Akson Nul Huda, mengatakan kliennya hadir dan menunjukkan lahan yang disengketakan. Menurutnya, lahan tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan dikuasai kliennya selama 50 tahun. Sementara itu, penggugat Imam Chambali tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro, SH, MH didampingi hakim anggota Kiki Yuristian, SH, MH, dan Sunarti, SH, MH. Hadir pula Panitera Pengganti Oktavia Wiraswesti, SH, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Usai pemeriksaan, Akson Nul Huda menyatakan optimistis terhadap posisi hukum kliennya. Menurutnya, hasil pemeriksaan setempat memperkuat keyakinan bahwa objek sengketa memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan bukti yang telah diajukan dalam persidangan.(adr)































