Beranda Nasional Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen, Berlaku Per Hari Ini

Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen, Berlaku Per Hari Ini

429
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman umumkan penurunan harga pupuk subsidi

KUBUS.ID – Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, efektif mulai Rabu (22/10), sebagai bagian dari kebijakan strategis di sektor pertanian pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penurunan harga ini diumumkan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah bersejarah dalam tata kelola pupuk nasional.

“Ini adalah berita gembira. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah,” kata Amran.

Menurut Amran, penurunan harga ini merupakan hasil efisiensi anggaran dan perbaikan sistem distribusi, tanpa penambahan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penurunan harga berlaku untuk dua jenis pupuk bersubsidi utama, yakni Urea dan NPK:

  • Pupuk Urea: dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.
    Harga per sak (50 kg) turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000.
  • Pupuk NPK: dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
    Harga per sak (50 kg) turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.

Penurunan harga ini berlaku secara nasional dan langsung efektif mulai hari pengumuman.

Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani. Penurunan biaya produksi diproyeksikan turut mendorong peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) serta hasil pertanian dalam jangka menengah.

“Karena yang pasti adalah NTP naik, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun. Otomatis produksi akan naik tahun-tahun berikutnya,” ujar Amran.

Amran menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap distributor atau pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa pelanggaran akan ditindak secara administratif maupun hukum.

“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegasnya.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional melalui reformasi tata kelola input produksi pertanian.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini