TRENGGALEK, KUBUS.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Trenggalek masih menjadi perhatian serius. Sepanjang semester pertama 2026, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Trenggalek mencatat telah menangani tujuh kasus yang seluruh korbannya merupakan anak di bawah usia 18 tahun.
Plt Kepala UPT PPA Kabupaten Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto SP. MPSDM, mengatakan seluruh kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Menurutnya, pengungkapan kasus tidak hanya berasal dari laporan keluarga korban, tetapi juga dibantu masyarakat melalui Kader Sepeda Keren yang tersebar di setiap desa.
“Ada beberapa yang memang dari keluarga, dan ada yang dibantu masyarakat. Di Trenggalek ada Kader Sepeda Keren di setiap desa yang membantu pelaporan kepada kami,” ujar Indra saat wawancara dengan Radio ANDIKA.
Indra menjelaskan, pelaku dalam kasus-kasus tersebut memiliki latar belakang yang beragam. Sebagian merupakan orang terdekat korban, sementara sebagian lainnya berawal dari perkenalan melalui media sosial. Ia juga mengungkapkan sebagian besar korban berasal dari keluarga yang menghadapi persoalan, seperti broken home, kurangnya komunikasi, atau minimnya pendampingan orang tua.
“Banyak kasus yang kami tangani rata-rata di keluarganya ada masalah. Baik itu broken home atau orang tuanya sibuk, sehingga peran keluarga dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial menjadi sangat penting,” katanya.
Hingga kini, satu dari tujuh korban masih menjalani pendampingan psikologis secara intensif karena mengalami trauma berat. Korban rutin mendapatkan layanan psikolog dan konsultasi dengan dokter spesialis kejiwaan setiap bulan.
“Anak ini masih mengalami trauma. Kalau mengingat kejadian itu sering berteriak sendiri, sehingga sampai sekarang masih didampingi psikolog dan dikonsulkan secara rutin ke dokter jiwa,” jelas Indra.
Ia menegaskan UPT PPA menjamin kerahasiaan identitas korban dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan proses hukum bagi pelaku.
“Luangkan waktu untuk anak, jadilah tempat yang aman bagi mereka untuk bercerita. Kalau mengetahui ada kekerasan seksual sekecil apa pun, segera laporkan ke pihak yang berwenang. Jangan ditutup-tutupi,” pungkasnya. (art)































