KUBUS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyebut ada oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melindungi situs-situs judi online. Menurut Santoso, hal itu sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol.
Dia juga menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terlambat. Santoso menuturkan, dampak kerusakan judol itu dapat melebihi bahaya penyalahgunaan narkoba yang sampai saat ini belum bisa diberantas oleh aparat penegak hukum. Merujuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Santoso mengatakan bahwa uang yang beredar tahun 2024 saja sebesar Rp167,68 miliar dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.
Santoso menambahkan, maraknya tindakan yang melanggar aturan oleh masyarakat di suatu negara memang tidak dapat berdiri sendiri. Ia menilai, oknum dari aparat penegak hukumnya turut bermain melindungi pelaku kejahatan turut menyuburkan kejahatan konvensional.(slv)
Source : SINDO