Kediri (KUBUS.ID) – Dinas Sosial Kabupaten Kediri terus memastikan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat berjalan tepat sasaran melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan data tersebut berdampak pada perubahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Kediri, jumlah KPM Program Sembako/BPNT pada triwulan IV tahun 2025 tercatat sebanyak 110.840 KPM. Memasuki triwulan I tahun 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi 115.823 KPM. Sementara pada triwulan II tahun 2026, jumlah penerima tercatat 65.873 KPM sesuai alokasi penyaluran periode berjalan.
Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah penerima pada triwulan IV tahun 2025 sebanyak 65.579 KPM. Angka tersebut kemudian menjadi 64.676 KPM pada triwulan I tahun 2026 dan 62.870 KPM pada triwulan II tahun 2026.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Ariyanto, menjelaskan bahwa perubahan jumlah penerima bantuan merupakan hasil dari proses pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah melalui DTSEN agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Adanya perubahan jumlah penerima merupakan bagian dari proses pembaruan data. Pada tahun ini terdapat penambahan usulan KPM baru yang telah masuk dalam DTSEN dan berada pada kategori desil 1 sampai desil 4 sehingga berhak diusulkan sebagai penerima bantuan sosial,” ujar Ariyanto.
Ia menambahkan, di sisi lain terdapat pula sejumlah KPM yang tidak lagi menerima bantuan karena hasil pemutakhiran menunjukkan mereka sudah tidak termasuk dalam kategori prioritas penerima.
“Penurunan jumlah penerima terjadi karena sebagian masyarakat yang sebelumnya berada pada desil 5 sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima Program PKH maupun Program Sembako. Hal ini merupakan bentuk penyesuaian berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data agar bantuan semakin tepat sasaran,” jelasnya.
Menurut Ariyanto, Dinas Sosial Kabupaten Kediri terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, pendamping sosial, hingga pemerintah pusat dalam melakukan pembaruan data penerima bantuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan memperoleh haknya.
Melalui pemanfaatan DTSEN sebagai basis data nasional, Dinas Sosial Kabupaten Kediri optimistis penyaluran berbagai program perlindungan sosial akan semakin efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi juga dapat diusulkan sebagai calon penerima bantuan melalui mekanisme pendataan yang berlaku, sehingga program bantuan sosial mampu menjangkau warga yang paling membutuhkan. (atc/nhd)































