BANTEN, (KUBUS.ID) – Pengadilan Negeri Pandeglang menggelar sidang perdana gugatan tukang ojek pangkalan bernama Al Amin terhadap Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten. Gugatan berlanjut ke mediasi.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (10/3/2026). Al Amin hadir bersama dengan kuasa hukumnya. Sementara tergugat diwakili oleh biro hukum Pemrov Banten dan Pemkab Pandeglang.
“Sidang hari ini telah dihadiri oleh seluruh pihak penggugat dan tergugat, semua hadir,” Kata Humas PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain.
Majelis hakim memeriksa berkas gugatan dan identitas kedua belah pihak. Zulkarnain mengatakan sidang dilanjutkan ke proses mediasi.
“Dilakukan proses mediasi, nanti majelis hakim menunggu hasil mediasi,” ujarnya.
Kuasa hukum Al Amin, Ayi Erlangga, mengatakan gugatan ini merupakan bentuk kepedulian sebagai warga yang menginginkan fasilitas jalan yang baik. Dia mengatakan Al Amin dirugikan karena infrastruktur jalan yang rusak.
“Sebagai warga negara yang pertama-tama atas kecintaan beliau terhadap pemimpinnya. Cara beliau untuk menegur pemimpinnya terhadap pelayanan publik yang sampai hari ini belum maksimal,” ucapnya.
Al Amin merupakan tukang ojek yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena jalan rusak di Kabupaten Pandeglang, Banten. Amin sempat dipolisikan oleh orang tua anak dari anak yang menjadi penumpangnya dan tewas dalam kecelakaan itu. Kasus telah dihentikan setelah ada restorative justice.
“Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya (ke PN Pandeglang), menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan,” kata kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, di PN Pandeglang, Rabu (25/2).
Elang mengatakan gugatan yang disampaikan ialah meminta ganti rugi kepada pemerintah sebesar Rp 100 miliar. Dia mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk membangun jalan yang rusak di Banten. (detik/far)

































