KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat terus memperkuat upaya pembinaan dan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, disiplin, dan berintegritas. Langkah tersebut dilakukan melalui berbagai bentuk sosialisasi, pembinaan, hingga penegakan aturan disiplin bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Berdasarkan data Inspektorat Kabupaten Kediri, hingga Juni 2026 terdapat 5 ASN yang masih dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berat. Selain itu, sebanyak 2 ASN telah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan 4 ASN menerima hukuman disiplin ringan. Sementara pada tahun 2025 tercatat 2 ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan, 5 ASN menerima hukuman disiplin sedang, dan 2 ASN mendapatkan hukuman disiplin berat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menegaskan bahwa pihaknya terus mengedepankan pembinaan sebagai langkah utama dalam menjaga kedisiplinan ASN. Menurutnya, kedisiplinan merupakan fondasi penting dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
“Inspektorat secara berkelanjutan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh ASN agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku. Kedisiplinan bukan hanya kewajiban sebagai aparatur negara, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wirawan.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kediri di bawah kepemimpinan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana juga secara konsisten memberikan arahan kepada seluruh ASN untuk menjaga integritas serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran disiplin.
“Mas Dhito selalu mengingatkan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh ASN agar mampu bekerja secara maksimal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Menurut Wirawan, jumlah pelanggaran disiplin ASN hingga pertengahan tahun 2026 mengalami peningkatan sekitar 50 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski demikian, Inspektorat memandang kondisi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk semakin mengoptimalkan program pembinaan dan pengawasan.
“Kami berharap sampai akhir tahun 2026 tidak ada lagi tambahan pelanggaran disiplin. Karena itu, upaya pencegahan terus kami perkuat melalui pembinaan, pendampingan, dan monitoring secara berkala,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wirawan mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran disiplin yang terjadi dipicu oleh persoalan pribadi yang berdampak pada ketidakhadiran ASN dalam bekerja hingga melampaui batas waktu yang ditentukan. Apabila pelanggaran tersebut terjadi, Inspektorat akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Mayoritas kasus yang kami tangani berkaitan dengan masalah pribadi yang kemudian berimbas pada absensi kerja. Ketika ketidakhadiran sudah melewati batas yang ditetapkan dalam aturan, maka kami melakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi dan penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Melalui penguatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap dapat membangun budaya kerja yang semakin disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik, sehingga kinerja pemerintahan dapat berjalan lebih optimal demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(atc)































