KUBUS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dalam usulan yang disampaikan kepada DPR, BPIH dipatok sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah, atau meningkat sekitar Rp 19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
“Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi serta persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah, Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan ini.
Dalam paparannya, Gus Irfan menjelaskan bahwa besaran usulan BPIH 2027 dihitung berdasarkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp 4.666,67 per riyal Arab Saudi.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.086 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi. Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar 17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar 4.666,67,” ujarnya.
Dari total usulan biaya tersebut, sekitar Rp 60.891.068 atau 56,73 persen dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Sementara Rp 46.449.103 atau 43,27 persen merupakan biaya penyelenggaraan di dalam negeri, termasuk komponen biaya penerbangan rata-rata setiap jemaah.
Gus Irfan juga menjelaskan bahwa kenaikan usulan BPIH tidak hanya dipengaruhi oleh satu faktor, melainkan merupakan akumulasi berbagai penyesuaian biaya yang diperkirakan terjadi pada musim haji 2027. (detik-stm)
Copy: detik.com































