KUBUS.ID – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung kembali menyita perhatian publik. Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, menyebut peristiwa tersebut sebagai kejadian yang sangat memprihatinkan dan menjadi refleksi serius bagi perlindungan perempuan di Indonesia.
“Ini merupakan kejadian yang sangat miris bagi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan. Mengalami kekerasan selama tiga tahun adalah hal yang sangat menyedihkan,” ujar Jeannie.
Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar korban maupun keluarga lebih berani melapor sejak dini kepada aparat penegak hukum jika terjadi indikasi kehilangan atau kekerasan.
“Perempuan dan anak harus berani bicara. Jangan diam ketika mengalami penindasan. Keluarga juga harus cepat melapor jika ada anggota keluarga yang hilang atau mengalami kejanggalan,” tegasnya.
Jeannie juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya kekerasan yang berkepanjangan. Menurutnya, kontrol sosial di tingkat RT, RW, hingga masyarakat sekitar sangat dibutuhkan untuk mendeteksi dini adanya tindak kekerasan.
“Kalau ada hal yang mencurigakan di lingkungan, segera laporkan. Jangan dianggap biasa, karena bisa jadi itu adalah awal dari kekerasan yang lebih serius,” tambahnya.
Terkait sistem perlindungan, Jeannie menilai regulasi di Indonesia sudah cukup baik, namun masih menghadapi kendala dalam implementasi di lapangan.
“Hukum kita sudah tegas, tetapi pelaksanaannya masih belum seragam. Kami berharap hukum benar-benar berpihak kepada korban,” jelasnya.
RPA Indonesia juga menekankan pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh, tidak hanya melalui proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pendampingan psikologis agar korban dapat kembali pulih dari trauma.
“Korban harus dipulihkan, tidak hanya secara hukum tetapi juga secara psikologis. Ini membutuhkan peran keluarga, masyarakat, tokoh agama, dan lingkungan,” ujarnya.
Jeannie juga mendorong adanya konsep Rumah Pulih di berbagai daerah sebagai pusat pemulihan korban kekerasan.
“Indonesia perlu konsep pemulihan yang jelas. Jangan hanya fokus pada penanganan kasus, tapi juga bagaimana memulihkan korban agar tidak menjadi luka jangka panjang,” pungkasnya. (ikj/stm)






























