KUBUS.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri dengan Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kediri (Kejari) menyerahkan dokumen perwalian untuk seorang anak kepada wali barunya. Penyerahan dokumen ini bertujuan untuk memastikan anak, tetap mendapatkan hak anak dan hak kekuatan hukum atas perwalian.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri Dr. dr. Nurwulan Andadari, MMRS menyampaikan DP2KBP3A Kabupaten Kediri mangajak masyarakat sadar akan pentingnya dokumentasi perwalian dan kependudukan anak. Jika masih ada anak yang belum tercukupi identitas atau dokumen pendudukan karena masih bingung wali, proses pengurusan masih dibuka dan diurus. Hal ini bertujuan agar hak-hak anak dapat terus terjamin, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Prosedur penetapan perwalian juga melalui tahap asesmen dan monitoring, antara lain asesmen oleh Dinas Sosial, asesmen Dinas Kesehatan untuk memastikan kondisi anak dan calon wali, serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak yang menilai kelayakan calon wali. Kejari juga memfasilitasi proses hukum dengan Pengadilan Agama untuk memastikan perwalian dapat disahkan secara sah.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan bahwa setiap anak, termasuk anak yang berada di panti asuhan, mendapatkan hak secara penuh, baik dalam aspek identitas maupun pendidikan. Masyarakat diharapkan juga sadar akan pentingnya dokumen anak sebagai bagian dari perlindungan hak anak dan keberlanjutan kehidupan mereka di masa depan. (rif)