Beranda Kediri Raya Revisi UU LLAJ Terkait Truk ODOL, Begini Tanggapan Pakar Hukum

Revisi UU LLAJ Terkait Truk ODOL, Begini Tanggapan Pakar Hukum

1134
Sumber foto: gridoto.com

KUBUS.ID – Komisi V DPR mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Alasan UU LLAJ ini perlu direvisi, salah satunya karena perihal over dimension over loading (ODOL) truk atau kendaraan bermuatan berat ini perlu diatur ulang. Dia menyebut hal tersebut sudah urgent dilakukan, mengingat baru saja ada kecelakaan beruntun belasan mobil yang terjadi di kilometer 92 Tol Jakarta-Cikampek.

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Dr. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I., SH., M.H., menyebut terjadi kejahatan kemanusiaan karena banyak korban dalam kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan/ truk ODOL. Untuk itu, jika ada revisi, harus ada pemberatan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran atau pelaku kejahatan di jalan.

Dia mencontohkan pada Pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dimana pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dipidana paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. Menurut Zainal, hukuman tersebut masih kurang. Jika dendanya sedikit, maka secara yuridis akan diulangi.

Zainal juga memaparkan data kecelakaan lalu lintas dari Korlantas Polri sepanjang tahun 2017-2021 yang melibatkan 349 truk ODOL. Sedangkan pada tahun 2023, kecelakaan yang disebabkan truk ODOL naik tajam hingga hampir 200 kasus. Setelah didalami komite nasional keselamatan transportasi (KNKT), 80% kecelakaan disebabkan karena kegagalan sistem rem, 20 % karena human error. Truk ODOL, kata Zainal, juga menimbulkan dampak negatif diantaranya terganggunya arus lalu lintas, penyebab potensi kecelakaan dan kerusakan fasilitas.(stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini