KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pemerintah mulai menertibkan ruang digital bagi anak-anak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, tahap awal kebijakan dilakukan dengan menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital.
“Implementasi dimulai 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangannya dikutip dari KemkomdigiTV, Senin (9/3).
Pada fase awal, kebijakan ini menyasar platform yang dikategorikan berisiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring. Platform yang masuk daftar tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya mengakui penerapan kebijakan tersebut membutuhkan penyesuaian dari banyak pihak, baik penyelenggara platform digital maupun masyarakat. Namun, menurut dia, langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” katanya. “Langkah ini untuk memastikan masa depan anak-anak tumbuh sehat di era teknologi.”
Kebijakan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi itu menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Meutya menegaskan, penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret negara untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di internet. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Transformasi digital pun diharapkan berjalan seiring dengan perlindungan anak.(adr)





























