Beranda Nasional Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

0
Polri Limpahkan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. (Foto. ANTARANEWS)

JAKARTA (KUBUS.ID) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). Pelimpahan tersebut mencakup berkas perkara beserta dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antar penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Adapun tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera.

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara tersebut secara formal. Menurutnya, penanganan ketiga perkara akan tetap dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian guna menjaga profesionalisme dan percepatan proses hukum.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan. Salah satunya di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding kayu dan menyita sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai yang nilainya diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, di antaranya sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, beberapa kantor perusahaan swasta di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, serta sejumlah rumah dan apartemen milik pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari salah satu lokasi di Cipete, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing berupa sekitar 3,13 juta dolar Singapura dan 889.965 dolar Amerika Serikat.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah sempat membantah keterlibatannya dalam ketiga perkara tersebut. Ia juga menyatakan bahwa rumah di Sentul merupakan aset pribadi yang telah dimiliki sejak lama serta menyebut barang-barang yang ditemukan penyidik memiliki pemilik dan terkait dengan aktivitas tertentu.

Hingga kini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berlanjut di Kejaksaan Agung setelah pelimpahan dari pihak kepolisian. (far) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini