Kediri, (KUBUS.ID) – Pengungkapan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memicu perhatian publik. Di tengah berkembangnya anggapan adanya perseteruan antarpenegak hukum, pengamat menilai fokus utama seharusnya tetap pada penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Praktisi kebijakan publik, Caesar Demas Edwinarta, S.IP., M.IP, mengatakan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, perilaku oknum tidak boleh mencoreng integritas lembaga secara keseluruhan. Sebaliknya, institusi penegak hukum harus menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan internal dan memperkuat pengawasan.
“Pemberantasan korupsi harus dimaknai sebagai upaya menegakkan keadilan, bukan sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Jika ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi, maka institusi harus berani membersihkannya,” ujar Caesar saat on air bersama jurnalis Andika Media, Eko Supriadi.
Caesar menilai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi perlu dibarengi dengan reformasi pelayanan yang lebih transparan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pelayanan dapat mengurangi potensi praktik kolusi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya konflik antarlembaga. Yang lebih penting, kata dia, seluruh proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Caesar berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum memperkuat integritas aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.(eko/sof)
































