Beranda Jawa Timur Kejari Geledah Kelurahan Kepatihan, Dokumen Griya Kanjengan Disita

Kejari Geledah Kelurahan Kepatihan, Dokumen Griya Kanjengan Disita

29
Kejari Tulungagung menggeledah kantor Kelurahan Kepatihan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Griya Kanjengankorupsi (Foto: detik.com)

TULUNGAGUNG, KUBUS.ID – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Selasa (14/7/2026), untuk menelusuri asal-usul kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah. Berkas yang disita meliputi Letter C desa, dokumen kewarisan, surat kematian, hingga surat keterangan ahli waris pemilik lahan sebelumnya. Seluruh dokumen itu langsung dibawa ke Kejari Tulungagung sebagai barang bukti pendukung penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan fokus penyidik kali ini adalah melengkapi data mengenai status dan riwayat kepemilikan tanah Griya Kanjengan.

“Kami sedang menelusuri asal-usul tanah tersebut, mulai dari Letter C desa hingga dokumen kewarisan yang ada di Kelurahan Kepatihan,” ujar Roni.

Menurutnya, penyidik juga mendalami alasan lahan tersebut hingga kini belum dapat diterbitkan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Informasi itu dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

“Kami juga ingin mengetahui mengapa sampai sekarang tanah itu belum bisa disertifikatkan atas nama pemerintah daerah,” tambahnya.

Kasus ini merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan yang dilakukan pada tahun 2022. Sebelumnya, penyidik Kejari Tulungagung juga telah menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung untuk mengumpulkan dokumen terkait proses pengadaan.

Dalam proyek tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Disbudpar mengalokasikan anggaran sekitar Rp10,5 miliar untuk pembelian tanah dari pihak swasta, termasuk biaya appraisal dan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penyidik menduga harga pembelian aset tersebut lebih tinggi dibandingkan nilai tanah di kawasan sekitar. Meski demikian, besaran kerugian negara hingga kini masih menunggu hasil audit yang sedang berlangsung. (art)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini