Kediri (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri bersiap melakukan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat.
Rencana tersebut mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kediri melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan Raperda oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dalam rapat paripurna di Ruang Tegowangi, Selasa (11/8/2026).
Bupati yang akrab disapa Mas Dhito menegaskan, penataan kelembagaan dilakukan bukan sekadar mengubah struktur organisasi, melainkan untuk memastikan birokrasi bekerja lebih proporsional dengan fungsi yang jelas.
“Jadi OPD dirampingkan, disederhanakan tetapi efisien, transparan dan proporsional,” kata Mas Dhito usai mengikuti rapat paripurna.
Menurutnya, penyederhanaan kelembagaan juga menjadi momentum untuk membenahi struktur organisasi sekaligus memperkuat efektivitas kinerja pemerintah daerah. Dengan struktur yang lebih tepat, setiap perangkat daerah diharapkan mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.
Penataan tersebut juga berkaitan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kediri menyelesaikan sejumlah kekosongan jabatan kepala perangkat daerah. Saat ini, masih terdapat beberapa posisi pimpinan OPD yang dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Mas Dhito memastikan persoalan tersebut menjadi bagian yang akan diselesaikan melalui penataan kelembagaan.
“Dalam perangkat daerah itu masih ada jabatan yang diisi Plt, dan ini akan kita selesaikan,” ungkapnya.
Tahapan penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai dasar penataan perangkat daerah juga telah rampung. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kediri tinggal menunggu proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Adapun sejumlah urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari rencana penataan meliputi bidang pangan, pertanian, perikanan, perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta kepemudaan dan olahraga.
Mas Dhito belum merinci bentuk akhir kelembagaan yang nantinya akan menaungi masing-masing urusan tersebut. Namun, ia memastikan penataan struktur organisasi akan melahirkan perubahan kelembagaan, termasuk kemungkinan terbentuknya perangkat daerah baru.
“(OPD baru) ada,” tegasnya.
Penataan OPD tersebut diharapkan dapat membuat pembagian tugas antarperangkat daerah menjadi lebih jelas, sekaligus mendorong efektivitas koordinasi dan pelayanan pemerintahan. Langkah ini juga menjadi bagian dari penyesuaian organisasi dengan dinamika kebutuhan pembangunan Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menyampaikan dukungan terhadap langkah penataan perangkat daerah tersebut. Menurutnya, perubahan kelembagaan harus diikuti dengan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi agar kinerja OPD dapat berjalan maksimal.
“Pembentukan OPD yang baru ini harapan kami OPD yang memegang itu sesuai dengan bidang dan keahliannya,” ucap Murdi.
Dengan penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri di bawah kepemimpinan Bupati Hanindhito Himawan Pramana diharapkan memiliki struktur birokrasi yang lebih adaptif, proporsional, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat secara lebih efektif.(atc)






























