KUBUS.ID – Aktivis lingkungan Forum Kali Brantas Kediri mengirim surat permohonan audiensi kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Kamis (4/7/2024). Mereka mendesak untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Koordinator Forum Kali Brantas Kediri, Chandra Iman Asrori, mengatakan penggunaan plastik sekali pakai harus diatur. Hal itu sebagai solusi atas permasalahan sampah plastik di Kabupaten Kediri yang berdampak pada peningkatan polusi mikroplastik hingga perubahan iklim.
“Berdasarkan hasil observasi, kami menemukan ada 84.995 pcs plastik sekali pakai yang digunakan dengan waktu singkat dan langsung dibuang berupa kantong kresek, styrofoam, sedotan plastik, dan gelas plastik yang dikonsumsi masyarakat Kabupaten Kediri setiap harinya,” jelas Chandra, Kamis (4/7/2024).
Chandra menambahkan ada sekitar 19 titik timbulan sampah yang tersebar di seluruh sungai di Kabupaten Kediri. Tak hanya itu, 125 ton sampah per hari yang terbuang ke TPA Sekoto juga menjadi alasan Perbup tersebut harus dibuat.
“Sampah plastik menjadi permasalahan kompleks dan belum ada solusi konkret untuk menyelesaikannya. Apabila tidak dihentikan, maka akan membawa dampak polusi mikroplastik yang mengancam kelangsungan lingkungan hidup dan manusia,” jelasnya.
Menurut Chandra, dampak buruk dari sampah plastik ini bisa terjadi terhadap lingkungan dan kesehatan tubuh manusia, seperti kanker, keseimbangan hormon, dan pernapasan. Plastik juga dapat menyebabkan pencemaran tanah karena dapat menghalangi peresapan air dan sinar matahari sehingga mengurangi kesuburan hingga menyebabkan banjir.
“Harapannya, Perbup ini bisa ada dan masyarakat menjadi sadar sehingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat setiap masyarakat dapat selalu terpenuhi,” harapnya.(sya/slv)