Beranda Nasional Bahlil Bakal Wajibkan Bensin Campur Etanol Paling Lambat Tahun 2028

Bahlil Bakal Wajibkan Bensin Campur Etanol Paling Lambat Tahun 2028

44
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan capaian kinerja Kementerian ESDM tahun 2025 di Jakarta. (Foto. ANTARA)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mewajibkan penerapan campuran etanol dalam bensin (bioetanol) paling lambat 2028.

“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028,” kata Bahlil di Jakarta.

Ia menyampaikan bahwa saat ini, pemerintah sedang merancang peta jalan penerapan bioetanol. Peta jalan tersebut, tutur Bahlil, akan selesai sebentar lagi.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan sudah membahas masalah cukai etanol dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kementerian Keuangan, lanjut dia, telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati.

Akan tetapi, pembebasan tersebut hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga. Eniya merujuk kepada Pertamina yang sudah memiliki izin usaha niaga (IUN), yang memungkinkan Pertamina dibebaskan dari bea cukai etanol.

“Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya.

Diwartakan sebelumnya, Bahlil menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk bahan bakar minyak (BBM), dalam rangka mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.

Bahlil mengatakan akan memberi insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di Indonesia guna mendukung rencana mandatori bioetanol 10 persen (E10).

Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyampaikan perusahaan otomotif dunia asal Jepang, Toyota, mengambil peluang investasi dengan memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia, mengingat kebijakan mandatori pencampuran 10 persen (E10) ke BBM segera diterapkan. (ANTARA/far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini