KUBUS.ID – Tidak dipungkiri, masyarakat sering menemui orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Selain membuat tidak nyaman, meresahkan, kadang juga membahayakan. Kata Plt. Kepala Dinas Sosial Ariyanto S.IP, MM., begitu mendapat laporan adanya ODJG, maka pihaknya segera mendatangi lokasi, melakukan assessment dan mencari keberadaan keluarga ODGJ tersebut.
Jika identitas ODGJ belum terverifikasi, maka akan dibawa ke shelter. Kemudian koordinasi dengan Dinas Dukcapil. Jika yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP, maka akan segera diketahui identitasnya. Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan pencarian keluarga. Jika masih ada keluarga, maka kewajiban merawat ODGJ tersebut akan diserahkan pada pihak keluarga sehingga dilakukan pemulangan. Namun, jika tidak memiliki keluarga, maka Dinsos akan koordinasi dengan panti atau lembaga kesejahteraan sosial seperti UPT Provinsi.
Selain itu, jika setelah dilakukan pengecekan Dinas Kesehatan terbukti bahwa yang bersangkutan memang benar ODGJ, maka akan direkomendasikan dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). Setelah 2 bulan dirawat di RSJ, maka akan dilakukan recovery. Setelah itu dititipkan ke UPT Provinsi.(stm)