Beranda Jawa Timur Bendungan Lahor Perketat Akses, Mobil Tak Boleh Melintas Lagi

Bendungan Lahor Perketat Akses, Mobil Tak Boleh Melintas Lagi

0
Portal Bendungan Lahor di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang akan di tutup untuk mobil. (Foto. SERU.co.id)

MALANG, (KUBUS.ID) – Perum Jasa Tirta I (PJT I) selaku pengelola Bendungan Lahor akan memberlakukan aturan baru terkait akses masuk kawasan bendungan mulai 1 Agustus 2026. Jika sebelumnya kendaraan roda empat masih diperbolehkan melintas dengan penarikan retribusi, ke depan akses tersebut akan ditutup untuk mobil.

Operator Pintu Bendungan Lahor, Jufri, mengatakan aturan baru itu tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan roda dua milik warga sekitar yang memiliki kartu akses khusus. Sementara kendaraan roda dua milik masyarakat umum masih diperbolehkan melintas dengan kontribusi pemanfaatan aset sebesar Rp1.000.

“Untuk kendaraan roda dua warga sekitar yang memiliki kartu akses khusus tetap diperbolehkan melintas. Sedangkan roda dua umum dikenakan kontribusi pemanfaatan aset sebesar Rp1.000,” jelas Jufri.

Ia menambahkan, kendaraan untuk kebutuhan darurat dan pelayanan publik seperti mobil polisi dan ambulans tetap diizinkan melintas di kawasan bendungan.

Menurut Jufri, pengaturan akses tersebut merupakan bagian dari penguatan pengelolaan Bendungan Lahor yang telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus Barang Milik Negara (BMN) strategis.

“Bendungan Lahor merupakan infrastruktur strategis sumber daya air yang memiliki peran penting bagi ketahanan air nasional, sehingga pengelolaan dan pengamanannya harus diperkuat,” ujarnya.

Jufri menjelaskan, perlindungan sumber daya air menjadi kewenangan PJT I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air Pasal 19 ayat 1 dan 2. Selain itu, Bendungan Lahor juga telah ditetapkan sebagai Obvitnas melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020.

Sebagai pengelola aset negara strategis, PJT I memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengamanan bendungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini