Beranda Uncategorized Disnakertrans Jatim: Ancaman PHK Massal di Sejumlah Perusahaan, Pencegahan Terus Dilakukan

Disnakertrans Jatim: Ancaman PHK Massal di Sejumlah Perusahaan, Pencegahan Terus Dilakukan

959

KEDIRI,KUBUS.ID – Ramainya informasi mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah perusahaan di Jawa Timur mendapat perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Hingga saat ini, sebagian besar perusahaan yang terdampak masih berada pada tahap pra PHK, sehingga berbagai upaya pencegahan terus dilakukan agar PHK tidak benar-benar terjadi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jawa Timur, Dr. Sugeng Lestari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses PHK terdiri dari tiga tahapan, yakni pra PHK, PHK, dan pasca PHK. Saat ini pemerintah fokus mengawal tahap pra PHK dengan mendorong perusahaan melakukan efisiensi di sektor lain sebelum mengurangi tenaga kerja.

“Kami berharap efisiensi tenaga kerja menjadi langkah terakhir. Masih ada berbagai upaya efisiensi lain, termasuk kebijakan fiskal untuk menjaga keberlangsungan perusahaan,” ujarnya.

Ia mengakui terdapat sejumlah perusahaan di Kabupaten Jombang, Mojokerto, dan Pasuruan yang telah mengajukan proses pra PHK.

“Pemerintah berupaya mencegah terjadinya PHK karena kehilangan pekerjaan ibarat kiamat kecil, yang tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga anggota keluarganya,” pungkasnya.

Sugeng menyebut jumlah PHK di Jawa Timur mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya persaingan global yang tidak menentu, kenaikan harga bahan baku, serta perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar yang berdampak pada biaya produksi. Namun, ia menegaskan kondisi ini bukan disebabkan rendahnya produktivitas pekerja.

Sektor industri furnitur, manufaktur, dan kertas menjadi bidang usaha yang paling banyak mengajukan proses pra PHK. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disnakertrans Jatim telah membangun komunikasi dengan Disnaker kabupaten/kota, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan guna mencari solusi bersama agar operasional perusahaan tetap berjalan dan hubungan kerja dapat dipertahankan.

“Apabila PHK tidak dapat dihindari, pemerintah harus memastikan seluruh hak pekerja diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti pesangon, kompensasi, dan hak-hak normatif lainnya,” tegasnya.

Pada tahap pasca PHK, Disnakertrans Jatim berkolaborasi dengan APINDO, Kadin, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan berbagai layanan kepada pekerja terdampak. Mulai dari pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama tiga bulan, hingga penempatan kerja di perusahaan lain, pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), serta pembinaan kewirausahaan bagi pekerja yang ingin beralih profesi.

“Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci agar dunia usaha tetap bertahan sekaligus melindungi keberlangsungan lapangan pekerjaan di Jawa Timur,” tutupnya. (ayu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini