KUBUS.ID – Terungkapnya kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung setelah berlangsung selama tiga tahun menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar. Pakar hukum menilai, kekerasan dalam hubungan tidak boleh lagi dianggap sebagai urusan pribadi semata.
Pakar Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri, Dr. Huzaimah Al Anshori, S.H.I., M.H., mengatakan kasus yang menimpa YTR di Bandung sangat memprihatinkan dan menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan. Menurutnya, masyarakat harus lebih peka ketika menemukan indikasi seseorang mengalami pengendalian berlebihan atau terisolasi dari lingkungan sosialnya.
“Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat Indonesia. Kekerasan dalam hubungan, baik pacaran maupun rumah tangga, tidak boleh dianggap sebagai urusan pribadi semata. Masyarakat perlu lebih peka apabila melihat tanda-tanda kekerasan atau pengendalian berlebihan terhadap seseorang,” kata Huzaimah saat berbincang dengan Radio Andika.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang dapat dikenali sejak dini, seperti korban yang tiba-tiba sulit dihubungi, menjauh dari keluarga dan teman, terlihat ketakutan, hingga selalu berada di bawah kontrol pasangan. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting karena aparat penegak hukum pada dasarnya menunggu laporan atau pengaduan dari warga.
“Kalau tidak dibantu masyarakat, peristiwa seperti ini bisa tidak terungkap. Tiga tahun itu waktu yang sangat lama. Karena itu, masyarakat perlu mengenali tanda-tanda awal dan berani melapor apabila ada kecurigaan,” ujarnya.
Huzaimah menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal Pasal 446 tentang perampasan kemerdekaan orang lain, Pasal 466 terkait penganiayaan berat, hingga ketentuan perlindungan terhadap perempuan. Ia menilai regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup lengkap, namun penerapannya di lapangan masih perlu diperkuat.
“Kalau berbicara substansi hukum, regulasinya sudah bagus. Tetapi law in action atau pelaksanaannya yang perlu dibenahi. Kasus yang baru terungkap setelah tiga tahun ini menunjukkan bahwa pencegahan dan pengawasan dari masyarakat serta berbagai lembaga harus diperkuat,” kata Huzaimah.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan membutuhkan kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan korban agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (art)






























