Beranda Nasional Don Ritto Akui Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 Miliar di...

Don Ritto Akui Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 Miliar di Rumah Febrie Miliknya

52
Don Ritto (DR), digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. (Foto. ANTARANews)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Tersangka Don Ritto mengeklaim emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar yang disita penyidik dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, berada dalam penguasaannya dan bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menjelaskan rumah tersebut dipinjam kliennya sejak 2023 untuk dijadikan kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Menurutnya, rumah itu telah lama tidak ditempati pemiliknya dan seluruh biaya operasional ditanggung oleh Don Ritto.

“Penguasaan dan kepemilikan barang bukti itu ada di klien kami, jadi itu bukan milik Pak Febrie,” kata Handika di Gedung Kejaksaan Agung.

Handika mengatakan Don Ritto juga telah meminta izin membangun brankas di rumah tersebut pada 2024 untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan aktivitas yayasan.

Temuan dari brankas itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah mata uang asing lainnya. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Menurut Handika, aset tersebut berasal dari sejumlah pihak ketiga untuk mendukung kegiatan yayasan, meski identitas para pihak tersebut belum diungkapkan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah membenarkan rumah di Sentul merupakan miliknya. Namun, ia menegaskan uang yang ditemukan penyidik bukan miliknya.

“Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya,” ujar Febrie.

Pada kesempatan yang sama, pihak Don Ritto juga membantah tuduhan adanya aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura dari pengusaha Tan Kian. Handika menyebut tuduhan tersebut hanya didasarkan pada keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang mengaku menyerahkan uang kepada seorang saksi bernama Norman.

Menurut Handika, Norman telah membantah menerima uang tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, tujuh petugas perusahaan penukaran uang yang diperiksa penyidik juga disebut tidak menemukan transaksi senilai 5 juta dolar Singapura.

“Keterangan Ferry Boboho yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman itu fakta fiktif. Norman sendiri membantahnya dalam BAP,” tegas Handika.

Handika juga mempertanyakan penggunaan keterangan Ferry sebagai dasar sangkaan terhadap kliennya. Hingga kini, penyidik belum memberikan tanggapan atas bantahan tersebut.

Don Ritto saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung setelah menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya sejak Jumat (17/7/2026). (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini