Kediri, (KUBUS.ID) – Kasus insiden lalu lintas beruntun di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang melibatkan pengemudi mobil Hyundai Palisade berusia 16 tahun DWS asal Nganjuk naik dalam tahap penyidikan. Meski tersangka tidak ditahan karena masih berstatus anak, pakar hukum menilai orang tua juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
Pakar hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA), Dr. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I., S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pelaku yang berusia 16 tahun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, penanganannya mengikuti mekanisme khusus dalam sistem peradilan anak.
Menurut Zainal, dalam perkara yang melibatkan anak, aparat penegak hukum bisa menerapkan diversi atau penyelesaian melalui musyawarah apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang SPPA. Namun, penyidik perlu mencermati peran orang tua dalam perkara tersebut. Sebab, orang tua sebagai pemilik kendaraan diduga telah membiarkan anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai mobil di jalan raya.
“Orang tua bisa ikut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti membiarkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM,” jelas Zainal.
Selain proses pidana, keluarga korban juga tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata, termasuk menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan, barang milik korban, biaya perawatan korban luka, maupun kerugian lain sesuai ketentuan hukum. Menurut Zainal, hak tersebut tetap dapat ditempuh meskipun korban telah menerima santunan dari Jasa Raharja.
Seperti diketahui, insiden lalu lintas beruntun di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, menyebabkan satu orang meninggal dunia FZ (19), mahasiswi Universitas Islam Syekh Wasil Kediri, dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. (rif)































