Beranda Jawa Timur Inspektorat Kabupaten Kediri Perketat Pengawasan WFH, Disiplin ASN Terjaga Tanpa Pelanggaran

Inspektorat Kabupaten Kediri Perketat Pengawasan WFH, Disiplin ASN Terjaga Tanpa Pelanggaran

6

Kediri, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah penerapan sistem kerja fleksibel. Melalui peran aktif Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pengawasan terhadap pelaksanaan Work From Home (WFH) selama April 2026 berjalan optimal tanpa ditemukan pelanggaran absensi.

Berdasarkan hasil monitoring dan rekapitulasi yang dilakukan secara berkala, seluruh ASN yang menjalankan WFH tercatat tetap memenuhi kewajiban administrasi, khususnya dalam hal kehadiran. Data menunjukkan, pada 10 April terdapat 503 ASN menjalankan WFH, kemudian meningkat menjadi 568 ASN pada 17 April, dan kembali bertambah menjadi 573 ASN pada 24 April.

Inspektur (Kepala Inspektorat) Kabupaten Kediri, Wirawan, mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan WFH tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Selama bulan April, kami tidak menemukan adanya ASN yang melanggar, khususnya terkait absensi saat WFH. Ini menunjukkan bahwa kesadaran dan disiplin pegawai tetap terjaga meskipun bekerja dari rumah,” ujarnya.

Menurut Wirawan, fluktuasi jumlah ASN yang menjalankan WFH merupakan hal yang wajar dan bersifat kondisional, bergantung pada kebutuhan serta karakteristik pekerjaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kenaikan jumlah ASN yang melakukan WFH sangat kondisional. Di satu OPD bisa saja bertambah, sementara di OPD lain justru berkurang. Hal ini dipengaruhi oleh intensitas dan jenis pekerjaan yang ada. Ada pekerjaan yang bisa diselesaikan dari rumah, namun ada pula yang harus dilakukan secara langsung di kantor,” jelasnya.

Dengan pengawasan yang konsisten dari Inspektorat, Pemkab Kediri memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi produktivitas maupun kedisiplinan ASN. Justru, sistem ini diharapkan mampu mendorong efisiensi kerja tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai pelayan publik.(atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini