Beranda Kediri Raya MUI: Vape untuk Konsumsi Narkotika Hukumnya Haram

MUI: Vape untuk Konsumsi Narkotika Hukumnya Haram

7
Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi (Dok. blitarkab.go.id)

KUBUS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan rokok elektrik (vape) sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika dan zat terlarang hukumnya haram. Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang mulai dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.

Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi, mengatakan fatwa tersebut bertujuan memberikan pedoman kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan vape untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat maupun membahayakan kesehatan.

“Terkait perkembangan teknologi, khususnya penggunaan vape sebagai alat mengisap narkotika, MUI sudah mengeluarkan fatwa. Hukumnya jelas haram karena mengandung zat yang memabukkan, merusak akal, merusak kesehatan, dan memberikan mudarat bagi fisik maupun jiwa,” kata Jamil.

Jamil menjelaskan, fatwa tersebut tidak berarti MUI mengharamkan seluruh penggunaan vape. Menurutnya, vape diposisikan sebagaimana rokok, sehingga hukum penggunaannya bergantung pada tujuan dan dampak yang ditimbulkan. Penggunaan untuk kepentingan medis masih dimungkinkan, sedangkan penggunaan oleh anak-anak, ibu hamil, maupun penggunaan yang membahayakan kesehatan tetap tidak diperbolehkan.

“MUI tidak mengharamkan vape secara mutlak. Ada alasan atau illat yang menjadi dasar penetapan hukumnya. Tetapi yang digunakan untuk mengisap narkotika dan bahan terlarang lainnya, yang memabukkan dan merusak kesehatan, hukumnya mutlak haram,” ujarnya.

Ia menambahkan, MUI mengambil pendekatan yang proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan masyarakat. Karena itu, fatwa yang diterbitkan lebih difokuskan pada penyalahgunaan vape sebagai media mengonsumsi narkotika, bukan pada seluruh penggunaan rokok elektrik.

Selain sebagai pedoman keagamaan, Jamil berharap fatwa tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan suatu produk sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Yang terpenting adalah memahami fatwa ini secara arif dan bijaksana. Gunakan sesuatu sesuai peruntukannya, jangan sampai melanggar larangan agama maupun larangan pemerintah,” pungkasnya. (stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini