Kediri (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri tidak menerapkan kebijakan khusus terkait pendampingan anak pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) tetap memiliki kesempatan mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku apabila ingin mendampingi putra-putrinya memulai aktivitas belajar.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, ketika Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengeluarkan surat edaran yang mendorong gerakan ayah mengantar anak di hari pertama sekolah, pada tahun ini Pemkab Kediri tidak menerbitkan kebijakan serupa. Kebijakan tersebut diambil dengan tetap memberikan keleluasaan kepada ASN untuk memanfaatkan hak cutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri diketahui mengajukan cuti pada hari Senin bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah. Pengajuan cuti tersebut dilakukan secara mandiri kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing sesuai prosedur administrasi kepegawaian.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menjelaskan hingga Jumat lalu tidak ada kebijakan khusus dari Pemerintah Kabupaten Kediri yang mengatur kewajiban maupun imbauan bagi ASN untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
“Sampai Jumat kemarin memang tidak ada kebijakan khusus terkait orang tua mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Namun, ada sejumlah ASN yang mengajukan cuti pada hari Senin untuk mendampingi anak mereka. Pengajuan cuti dilakukan kepada kepala OPD masing-masing sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wirawan.
Ia menambahkan, Inspektorat Kabupaten Kediri juga belum dapat menyampaikan jumlah maupun persentase ASN yang mengajukan cuti pada hari pertama sekolah. Hal itu karena data masih tersebar di masing-masing OPD dan perlu direkap melalui sistem cuti pegawai.
“Kami belum memiliki data persentase ASN yang mengajukan cuti karena pengajuan dilakukan di masing-masing OPD. Seluruh data tersebut harus direkap terlebih dahulu melalui sistem cuti pegawai,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menyeimbangkan tanggung jawab sebagai aparatur negara dan peran mereka dalam keluarga. Di sisi lain, pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kediri diharapkan tetap berjalan optimal dengan pengaturan kehadiran pegawai oleh masing-masing perangkat daerah.(atc/nhd)































