KEDIRI, (KUBUS.ID) – Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun yang merenggut nyawa seorang mahasiswi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, terus dilakukan secara intensif oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Kediri Kota. Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan berlandaskan ketentuan hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di depan Resto O’Seafood tersebut melibatkan empat kendaraan. Insiden itu menyebabkan Fulan Zuleyka (19), mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia. Selain itu, dua korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.
Sejak malam kejadian hingga Selasa (7/7/2026), penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan kecelakaan, termasuk DWS (16), pelajar asal Kabupaten Nganjuk yang mengemudikan mobil Hyundai Palisade.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh penyebab kecelakaan sekaligus melengkapi alat bukti sebelum perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., menegaskan bahwa penyidik bekerja secara menyeluruh tanpa membedakan siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Mulai tanggal 6 hingga 7 Juli kami melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat. Dalam waktu dekat kami juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan dari tahap penyelidikan menuju penyidikan sesuai alat bukti yang telah kami kumpulkan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
“Kami akan bertindak tegas dalam penanganan kasus ini. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Ipda Andi.
Selain mendalami kronologi kecelakaan, penyidik juga memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan.
Ipda Andi menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan Hyundai Palisade tersebut memiliki nomor registrasi resmi AG 55 SIS. Saat kejadian, kendaraan diketahui menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150.
“Plat nomor kendaraan yang asli adalah AG 55 SIS. Pada saat kejadian yang bersangkutan menggunakan plat nomor gantung. Hal tersebut sudah kami pastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan dan dokumen yang kami miliki,” jelasnya.
Penyidik juga memastikan kondisi pengemudi melalui pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi dinyatakan negatif dari pengaruh narkotika maupun zat terlarang lainnya.
“Hasil tes urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif. Dari keterangan awal yang bersangkutan, penyebab terjadinya kecelakaan diakuinya karena kurang berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan,” tambahnya.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan kecelakaan bermula ketika Hyundai Palisade melaju dari arah selatan menuju utara dan menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Scoopy yang berada di depannya. Benturan tersebut menyebabkan pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh.
Mobil kemudian hilang kendali, masuk ke jalur berlawanan, lalu bertabrakan dengan Toyota Avanza sebelum kembali menghantam Isuzu Panther yang berada di belakangnya sehingga terjadi kecelakaan beruntun.
Akibat kejadian tersebut, Fulan Zuleyka meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat benturan. Sementara pengendara Honda Scoopy, Naura Azwa Laksono (19), mengalami luka memar dan lecet, sedangkan penumpang Isuzu Panther, Ani Maskufah (50), mengalami luka di bagian dahi dan telah mendapatkan perawatan medis.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami memastikan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan kendaraan maupun pemeriksaan terhadap pengemudi akan menjadi dasar dalam menentukan proses hukum selanjutnya,” kata AKP Tutud Yudho Prastyawan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas demi mencegah kecelakaan serupa.
“Setiap pengendara harus selalu berkonsentrasi, mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, serta mengutamakan keselamatan. Kelalaian sekecil apa pun dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara,” pungkasnya.
Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota masih melanjutkan pemeriksaan saksi, melengkapi alat bukti, serta mempersiapkan gelar perkara sebagai dasar peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan. Kepolisian memastikan setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka sesuai hasil penyidikan yang berlangsung sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.(atc/art)































