Beranda Kediri Raya Proses Coklit, Bawaslu Kabupaten Kediri Temukan Pelanggaran Titip Stiker Hingga Tanda Tangan

Proses Coklit, Bawaslu Kabupaten Kediri Temukan Pelanggaran Titip Stiker Hingga Tanda Tangan

1210

KUBUS.ID – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada tahapan Pilkada 2024 masih berlangsung. Potensi pelanggaran administrasi masih saja muncul, seperti maraknya tanda bukti stiker tidak ditempel di rumah hingga pemalsuan tanda tangan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siswo Budi Santoso mengatakan salah satu yang kini diawasi dan menjadi fokus utama oleh Bawaslu adalah proses coklit yang sudah memasuki minggu akhir dari batas akhir pada 17 Juli 2024. Seperti temuan pelanggaran administrasi di Desa Gampengrejo, dimana petugas coklit menyerahkan tanggung jawab kepada orang lain.

Tugas yang dimaksud adalah stiker tanda bukti coklit yang seharusnya ditempel di depan rumah oleh petugas Pantarlih, namun dititipkan ke tetangga. Selain itu, penulisan nama warga hingga bukti tanda tangan yang dipalsu.

“Ada laporan tadi, langsung kami tindaklanjuti,” ucapnya, Rabu (10/7/2024).

Pihak Bawaslu Kabupaten Kediri langsung berkoordinasi dengan Panwascam untuk bersurat kepada Petugas PPK agar pelanggaran administrasi tersebut segera ditindaklanjuti. Apakah nantinya akan dilakukan coklit ulang ataupun mekanisme lain, Budi masih menunggu balasan dari PPK.

“Sudah kami surati ke petugas kecamatan, kami tunggu balasannya,” ungkapnya.

Hingga saat ini, proses coklit di Kabupaten Kediri telah mencapai 85 persen atau sekitar 1,1 juta. Artinya masih ada 15 persen atau sekitar kurang 180 ribu orang yang belum tercoklit.(sya/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini