
KEDIRI, (KUBUS.ID) – Sengketa lahan di Desa Dawarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, akhirnya menemui babak akhir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat Mohammad Ali Mortopo dan adiknya, Mohammad Ali Arifin.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro, SH, hari ini, Rabu (4/3). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan gugatan penggugat, Imam Chambali, tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Dengan putusan tersebut, perkara yang sempat bergulir cukup panjang itu resmi kandas di tingkat pertama.
Mohammad Ali Mortopo mengaku bersyukur atas hasil yang diraihnya. Menurut dia, putusan tersebut menjadi titik terang atas sengketa yang selama ini membelit dirinya dan keluarga.
“Alhamdulillah, kami bersyukur. Ini menjadi keadilan bagi kami,” ujarnya usai persidangan.
Koordinator Tim Hukum ANDIKA, Aksonul Huda, yang juga kuasa hukum Ali Mortopo dan Mohammad Ali Arifin, mengapresiasi majelis hakim. Ia menilai hakim telah cermat dan bijaksana dalam melihat fakta-fakta persidangan.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif,” tegas Akson.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ali Mortopo dan keluarga yang telah mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Tim Hukum ANDIKA.
Meski demikian, perkara belum sepenuhnya selesai. Pihak penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Akson menegaskan, timnya siap menghadapi segala kemungkinan. “Apa pun langkah yang akan diambil penggugat, kami siap,” tandasnya.(adr)
































