Beranda Jawa Timur Tak Cuma Dipolisikan, Mala Agatha dan Icha Chellow Tuai Kecaman MUI Blitar

Tak Cuma Dipolisikan, Mala Agatha dan Icha Chellow Tuai Kecaman MUI Blitar

103
Icha Chellow dan Mala Agatha Tuai Kecaman MUI Blitar setelah viral gubahan lagu yang mengandung unsur pornografi. (Foto. Tangkapan Layar Kanal YT @kicichannel)

BLITAR (KUBUS.ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar mengecam keras beredarnya konten lagu viral yang dibawakan sejumlah penyanyi dangdut karena dinilai mengandung unsur pornografi dan tidak memberikan nilai edukatif kepada masyarakat.

Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi, mengatakan kreativitas dalam berkarya, termasuk menciptakan lagu, merupakan hal yang positif. Namun, menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus memperhatikan norma agama, kesusilaan, dan etika yang berlaku di masyarakat.

“Insting dan kreativitas dalam membuat lagu memang baik. Namun akan lebih bijaksana apabila kemampuan tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang tercela atau bertentangan dengan nilai-nilai moral,” ujar Jamil saat mengudara di FM 105,7 Radio ANDIKA pada Jumat, (17/07).

Ia menilai viralnya lagu tersebut berpotensi memberikan dampak negatif, terutama karena dianggap menistakan martabat dan kodrat perempuan. Menurutnya, konten semacam itu tidak hanya merusak ruang digital, tetapi juga dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat, khususnya generasi muda.

Sebagai langkah tindak lanjut, MUI Kabupaten Blitar menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat kepolisian apabila menemukan konten yang mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong adanya penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah dan kepolisian agar konten-konten yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum,” tegasnya.

Jamil juga mengaku prihatin atas fenomena tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah munculnya konten serupa di kemudian hari.

Sebelumnya, Aliansi Madura Indonesia (AMI) melaporkan video viral itu ke Polrestabes Surabaya. Belum tuntas laporan di Surabaya, Icha Chellow dan Mala Agatha kembali dipolisikan oleh organisasi masyarakat Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini