Beranda Kediri Raya Terindikasi Judol, Puluhan Rekening Penerima Bansos di Tulungagung Diblokir

Terindikasi Judol, Puluhan Rekening Penerima Bansos di Tulungagung Diblokir

27
Gambar: Ilustrasi Judol (Sumber: MetroTV)

KUBUS.ID – Sebanyak 49 rekening milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung diblokir oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah ini diambil setelah rekening-rekening tersebut terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Rekening yang diblokir merupakan penerima berbagai jenis bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Akibat pemblokiran ini, para KPM tersebut dipastikan tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Teguh Abianto, menjelaskan, identifikasi dilakukan berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan tersebut, ditemukan pola transaksi tidak wajar pada 49 rekening milik KPM.

“Terdapat 49 KPM di Tulungagung terbukti memiliki catatan tidak wajar secara keuangan sesuai hasil analisis Pusat Pelaporan dan Anggaran Transaksi Keuangan (PPATK),” jelasnya.

Selain pemblokiran bantuan dari Kemensos, Dinas Sosial Tulungagung juga memastikan bahwa puluhan KPM tersebut tidak akan menerima bantuan dari pemerintah daerah.

Teguh menegaskan bahwa bantuan sosial seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar, bukan disalahgunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum.

“Seluruh KPM yang terjerat judol langsung dihentikan sebagai penerima bantuan dan diblokir oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penanganan lanjutan kasus penyalahgunaan dana bansos tersebut. Pemerintah daerah juga terus melakukan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terulang.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini