Beranda Uncategorized Pelaku Penculikan di Sukorame Kota Kediri Jalani Sidang Perdana

Pelaku Penculikan di Sukorame Kota Kediri Jalani Sidang Perdana

2425

KUBUS.ID – Sidang perdana Slamet Mulyono, tersangka penculikan perempuan yang tertangkap warga di Jalan Veteran Sukorame Kota Kediri awal Agustus 2024 lalu, digelar Pengadilan Negeri Kota Kediri hari ini (16/10) dengan agenda pembacaan dakwaan. Slamet didakwa melakukan penculikan terhadap seorang perempuan, Mila Tiara Sari Diyah Sukma Andriani, menggunakan tipu daya dan kekerasan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Artantodjati menjelaskan bahwa dakwaan terhadap Slamet didasarkan pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Agustus 2024. Slamet, bersama beberapa saksi lain, yaitu Choierum Min Alfie Sahrien alias Ivi alias Toni, Rifaldi Abdul Wahid, dan Sugiardi Cahya Pratama, dituduh secara bersama-sama merencanakan penculikan korban. Menurut dakwaan, rencana ini dimulai sejak akhir Juni 2024, ketika Slamet mulai melacak korban melalui media sosial dengan bantuan orang lain.

Dakwaan tersebut juga mengungkap terdakwa secara sistematis menyiapkan berbagai taktik untuk melaksanakan aksinya, termasuk merencanakan pemberian ramuan kecubung kepada korban dan menggunakan identitas palsu untuk berkomunikasi korban. Pada hari kejadian, terdakwa bersama komplotannya berhasil menculik korban dan membawanya ke dalam mobil yang melaju di sekitar Jl. Veteran, Kediri.

Namun, aksi ini gagal total setelah korban berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban didengar oleh warga sekitar yang segera datang menolong, sehingga upaya penculikan pun terhenti. Terdakwa dan komplotannya kemudian berhasil ditangkap.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 332 Ayat (2) KUHPidana, yang mengatur mengenai penculikan dengan tipu daya atau kekerasan. Sementara sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 21 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan penyajian bukti-bukti yang mendukung dakwaan tersebut. (son/nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini