KUBUS.ID – Dua pencuri kayu jati di lahan perhutani Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditahan Polres Tulungagung. Keduanya ditangkap setelah petugas Perhutani yang sedang patroli curiga dengan ledok/gerobak berisi potongan kayu jati.
Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kalidawir dan Rejotangan. Keduanya ditangkap pada Senin (14/10) lalau dan akan diserahkan ke Lapas Tulungagung sembari menanti proses persidangan.
“Pada Senin 14 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, pada saat petugas perhutani wilayah KRPH Ngubalan Kecamatan Kalidawir melakuan patroli di wilayah hutan dan ketika melintas di kawasan di petak 3 b tanaman jenis Jati tahun 2009 di RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Saat patroli itu petugas Perhutani menemukan ledok (gerobak) yang bermuatan kayu Jenis jati”, kata Nanang.
Setelah dilakukan penelusuran lanjutan, petugas patroli Perhutani menemukan ada beberapa pohon jati yang sudah ditebang. Atas temuan itu, lanjut Nanang, petugas patroli melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut. Total kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
“Dari kejadian tersebut pihak KRPH Ngubalan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 18.006.000 ( Delapan belas Juta Enam Ribu Rupiah)”, tutup Nanang. (nhd)