KUBUS.ID – Pembatasan operasional mobil angkutan barang diberlakukan mulai Jum’at (5/4/2024) sampai Selasa (16/4/2024). Pembatasan dilakukan guna memberikan kenyamanan dan keselamatan para pemudik.
Kata Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP ACHMAT ROKHAN SH.MM, pembatasan angkutan diberlakukan untuk mobil barang sumbu tiga atau lebih, Truk Gandeng, Truk muatan pengecualian untuk muatan sembako dan BBM.
Jalur yang dibatasi yakni jalur Tol Ngawi, Kertosono, Mojokerto, Surabaya, Gempol, Pasuruan, Probolinggo.
AKP ACHMAT ROKHAN menambhakan untuk para pemudik dihimbau mengurangi ego ketika di jalan, faktor emosi juga harus dikendalikan agar mencipatakan mudik yang aman dan lancar. (rif)