KUBUS.ID – Polres Jombang mengungkap fakta baru seorang istri menghabisi nyawa suaminya di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Fauziah Prihatiningsih (47) menghabisi dan menyimpan jenazah suaminya Haji Lukman (45) di kamar selama lebih dari 40 hari demi harta warisan.
“Pelaku merasa tertekan dan emosinya memuncak karena korban sering membahas soal harta warisan keluarga. Itu yang menjadi pemicu utama motif pembunuhan itu,” kata Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.
Kata Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Fauziah akhirnya membuka alasan, dirinya tega meracun suami hingga meninggal. Fuziah mengaku tersinggung, karena sang suami terus-menerus menuntut agar ia mengurus pembagian warisan.
“Jadi, istrinya mengaku kesal terhadap suaminya karena menuntut soal warisan, padahal orangtuanya si istri masih hidup,” jelas Ardi.
Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, selain soal warisan, korban disebut kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga, seperti memukul kepada dan emosional. Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Mei 2025. Fauziah meracuni suaminya dengan racun potas, lalu memukul bagian belakang kepala korban menggunakan balok kayu dan menusuk dadanya dua kali dengan pisau.
Setelah yakin Lukman tak bernyawa, Fauziah menyelimuti jenazah dengan kasur, selimut, dan bantal agar tidak tercium bau busuk oleh tetangga. Bahkan untuk mengelabui lingkungan sekitar, ia membeli racun tikus dan berpura-pura sedang membersihkan bangkai tikus di rumah.
“Ketika tetangga mencium bau menyengat, pelaku mengatakan itu bau tikus yang mati,” ujarnya.
Kasus ini terungkap saat Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 14 Juni 2025. Saat polisi mendatangi lokasi, kondisi jenazah sudah membusuk dan rusak, setelah tersimpan selama 42 hari.
Hasil autopsi sementara menunjukkan penyebab kematian adalah pukulan keras di kepala yang menyebabkan pendarahan hebat, serta dua luka tusukan di bawah dada. Sementara kandungan racun dalam tubuh masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya Fauziah dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.(slv)
Source: METROTV