Beranda Nasional Usai Rekening, PPATK Pertimbangkan Blokir Sementara E-Wallet yang Tidak Aktif

Usai Rekening, PPATK Pertimbangkan Blokir Sementara E-Wallet yang Tidak Aktif

135

KUBUS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif. Kebijakan ini mirip dengan langkah sebelumnya yang diterapkan pada rekening bank dormant, yaitu rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan bahwa wacana pemblokiran e-wallet masih dalam tahap kajian. Menurutnya, keputusan akan diambil setelah mempertimbangkan berbagai risiko.

“Untuk saat ini, kami masih fokus pada evaluasi dan penyempurnaan kebijakan pemblokiran rekening dormant yang sebelumnya mendapat banyak sorotan dari masyarakat,” jelas Danang.

Sejak 15 Mei 2025, PPATK telah mulai menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak dan kepentingan nasabah.

PPATK mencatat bahwa selama lima tahun terakhir, rekening dormant kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nama orang lain (nominee), hingga transaksi narkotika dan korupsi.

Hingga kini, PPATK telah membuka kembali akses terhadap 122 juta rekening dormant secara bertahap sejak Mei lalu. (CNN – rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini