KEDIRI (KUBUS.ID) – Ribuan pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar Polres Kediri selama satu pekan terakhir. Hal itu diungkapkan dalam rilis resmi Satlantas Polres Kediri setelah merampungkan rekapitulasi penindakan selama operasi berlangsung di Halaman Mapolres Kediri, Senin (1/12/2025).
Total terdapat 63.159 penindakan yang terdiri dari 63.113 teguran melalui aplikasi Presisi dan 46 tilang manual. Angka ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kediri.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama menjelaskan, sebagian besar pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor tanpa mengenakan helm, yang jumlahnya mencapai 30.963 pelanggar. Selain itu, perilaku berbahaya seperti melawan arus juga masih banyak ditemukan, yakni sebanyak 3.919 pelanggar.
Pelanggaran lain yang cukup menonjol adalah pengendara di bawah umur sebanyak 9.720 kasus, serta pelanggaran kecepatan sebanyak 51 kasus. Sementara itu, pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang mencapai 6.300 kasus.
Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran juga tidak kalah banyak. Tercatat ada 1.888 pelanggar yang melawan arus, 4.873 pengendara di bawah umur, 1.307 tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta 4.137 pelanggaran lalu lintas lainnya.
AKP Mega menyebut penindakan tilang manual dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sore. Dalam kegiatan itu, Polres Kediri bersama Sat Samapta juga mengamankan 46 kendaraan roda dua yang diduga hendak digunakan untuk aksi balap liar di kawasan RPH Sumber Bendo, Pare.
“Untuk mayoritas anak di bawah umur ataupun pelajar. Maka dari itu kami melakukan langkah-langkah yang telah kami lakukan, bahwasannya kita melakukan penindakan terhadap para remaja yang melakukan aksi balap liar,” katanya, Senin (1/12/2025).
Puluhan kendaraan tersebut diamankan setelah petugas melakukan penyisiran lokasi yang selama ini kerap digunakan sebagai trek balap liar. Para pelanggar juga dipanggil bersama orang tua maupun wali sekolah untuk menjalani pembinaan dan pendataan.
“Adapun pasal yang kita terapkan pada kegiatan pengamanan balap liar tersebut adalah Pasal 285 ayat 1 tentang pelanggaran spesifikasi teknis knalpot brong dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang balap liar,” jelas Mega.
Polres Kediri menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan lalu lintas yang berkeselamatan. Pihak Satlantas juga terus melakukan patroli di sejumlah titik rawan pelanggaran, selain memberi imbauan khusus kepada pelajar.
“Kita imbau kepada adik-adik, khususnya pelajar, tetap ikuti aturan yang berlaku. Keselamatan itu yang utama. Kalau terjadi kecelakaan, tidak hanya pelajar yang dirugikan, tapi juga keluarga dan masyarakat,” tegas AKP Mega.
Sementara itu, wilayah dengan pelanggaran terbanyak berada di kawasan SLG Ngasem yang merupakan pusat aktivitas masyarakat dan destinasi wisata.
Meski banyak pelanggaran ditemukan, petugas menegaskan bahwa pendekatan teguran dan edukasi tetap menjadi prioritas.
“Kita melakukan beberapa upaya preemptif maupun preventif, termasuk teguran presisi dan etle. Tilang tetap kami terapkan jika pelanggaran tergolong berat atau membahayakan,” pungkasnya.(atc/stm)

































