KEDIRI, KUBUS.ID – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dilaporkan ke polisi. Korban berinisial MJ, santri asal Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Ibu korban, Khusnul, mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri Kota. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/167/VIII/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Agustus 2026. Khusnul kemudian juga menghubungi Radio ANDIKA untuk menyampaikan kasus yang menimpa anaknya. Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dan korban memperoleh perlindungan serta keadilan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada ibunya, dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh dua orang yang disebut sebagai senior dan teman seangkatannya. Keduanya berinisial MD dan AT.
Khusnul mengatakan, MJ mulai mondok di Ponpes AB pada 30 Juni 2026. Selama 40 hari pertama, santri tidak diperbolehkan menerima kunjungan maupun berkomunikasi dengan keluarga.
Dugaan kasus itu baru terungkap saat Khusnul mengunjungi anaknya pada 9 Agustus. Saat itu, MJ menceritakan kejadian yang dialaminya selama berada di lingkungan ponpes.
“Anak saya cerita semuanya saat saya datang. Setelah itu saya melihat kondisinya berubah. Dia lebih sering melamun dan sulit diajak berkomunikasi,” ujar Khusnul saat on air di Radio ANDIKA, Selasa (11/8).
Untuk memastikan kondisi korban, pada 11 Agustus Khusnul membawa MJ ke RS Bhayangkara Kediri untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Sehari sebelumnya, Senin (10/8) malam, pihak ponpes mendatangi rumah Khusnul. Kedatangan tersebut, menurut Khusnul, untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Pihak ponpes juga meminta persoalan diselesaikan secara kekeluargaan dan menyampaikan telah memberikan sanksi kepada pihak yang diduga terlibat.
Namun, Khusnul memilih tetap menempuh jalur hukum. “Kami menghargai itikad baik dari pihak pondok, tetapi saya ingin kasus ini diproses secara hukum. Saya ingin ada efek jera bagi para pelaku, karena dampaknya bisa jadi trauma panjang bagi anak saya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Identitas korban maupun terduga pelaku disamarkan untuk melindungi korban yang masih di bawah umur.(adr)






























