KEDIRI, KUBUS.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyerahkan kembali aset milik Pabrik Gula (PG) Ngadiredjo setelah melalui proses hukum yang panjang. Penyerahan berdasarkan Putusan Nomor 87/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan PG Ngadiredjo, Senin, 12 Oktober 2026.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, kepada Plh. General Manager PG Ngadiredjo, Faiz Humami, disaksikan Kepala Divisi Hukum PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Yudo Rahardi Utama. Ismaya mengatakan, penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut kerja sama kejaksaan dengan PT SGN dalam bidang hukum dan pengamanan aset negara. Ia berharap aset tersebut dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Faiz Humami menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kabupaten Kediri atas penyelesaian persoalan hukum tersebut. Ke depan, lahan akan dioptimalkan sebagai area emplasemen untuk menunjang operasional PG Ngadiredjo, khususnya saat musim giling tebu.
Selama ini, keterbatasan lahan untuk menampung antrean truk pengangkut tebu kerap menyebabkan kendaraan mengantre hingga memanfaatkan bahu jalan. Dengan pengoptimalan aset tersebut, perusahaan berharap antrean truk dapat ditata lebih baik sehingga operasional pabrik berjalan lancar tanpa mengganggu arus lalu lintas di sekitar kawasan pabrik.































