Beranda Jawa Timur Pemkab Kediri Perkuat Pengawasan, Kedisiplinan ASN Terus Jadi Perhatian

Pemkab Kediri Perkuat Pengawasan, Kedisiplinan ASN Terus Jadi Perhatian

17

Kediri (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperkuat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Komitmen tersebut dilakukan dengan mendorong setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan pengawasan terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai di lingkungan masing-masing.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 tercatat 11 ASN yang mendapatkan hukuman disiplin. Rinciannya, tiga orang dikenai hukuman disiplin ringan, enam orang hukuman sedang, dan dua orang hukuman disiplin berat.

Sementara hingga September 2026, terdapat 13 ASN yang tercatat melakukan pelanggaran disiplin. Dari jumlah tersebut, 11 orang mendapatkan hukuman disiplin ringan dan dua orang dikenai hukuman disiplin berat. Tidak terdapat hukuman disiplin tingkat sedang pada periode tersebut.

“Mayoritas pelanggaran disiplin berkaitan dengan masalah masuk kerja atau ketidakhadiran pegawai,” ujar Wirawan.

Menurutnya, jenis hukuman yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN. Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran tertulis. Sedangkan pelanggaran yang masuk kategori berat dapat berujung pada pemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Wirawan menegaskan, pengawasan terhadap kedisiplinan ASN pada dasarnya menjadi tanggung jawab atasan langsung. Karena itu, kepala OPD memiliki peran penting dalam memastikan seluruh pegawai di lingkungan kerjanya menjalankan kewajiban kedinasan dengan baik.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang menekankan kepada seluruh kepala OPD agar meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan ASN.

“Pengawasan dari atasan langsung menjadi bagian penting dalam menjaga disiplin ASN. Karena itu, kepala OPD harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap pegawainya,” jelas Wirawan.

Pemerintah Kabupaten Kediri memandang kedisiplinan ASN bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik. ASN yang disiplin diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.

Dengan penguatan pengawasan berjenjang serta penerapan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, Pemkab Kediri terus mendorong terciptanya aparatur yang tertib, berintegritas, dan memiliki tanggung jawab tinggi dalam menjalankan tugas pemerintahan.(atc/rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini