KUBUS.ID – Maraknya pengguna sepeda listrik di jalan raya terutama anak-anak dibawah umur menyita perhatian Korlantas Polri. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, saat on air di Radio ANDIKA menegaskan sepeda listrik tidak boleh dikendarai di sembarang tempat. Pihaknya sudah mengirimkan surat telegram untuk kepolisian di daerah agar mulai memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar.
Yusri merinci penggunaan sepeda listrik hanya dibolehkan di kawasan tertentu seperti perumahan, atau di kawasan umum pada saat event tertentu seperti Car Free Day dengan catatan, sepeda listrik wajib melaju di jalur sepeda. Tidak hanya itu, ada sejumlah regulasi yang mengatur penggunaan sepeda listrik. Diantaranya usia pengguna sepeda listrik minimal 12 tahun, harus menggunakan helm, dan jika dibawah umur harus dalam pengawasan orang tua.
Yusri mengajak para orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anak dengan tidak memberi fasilitas sepeda listrik. Secara aturan, jika terjadi insiden lalu lintas pengguna sepeda listrik tidak akan mendapatkan asuransi. Selain itu ia memastikan bagaimanapun kronologinya, sepeda listrik akan tetap bersalah jika melaju tidak pada jalurnya. (nhd)