KUBUS.ID – Seorang ayah di Tulungagung ditangkap polisi setelah merudapaksa anak kandungnya yang berusia 12 tahun. Berdasarkan penyidikan, tersangka, IS, melakukan aksi bejatnya beberapa kali di rumahnya dalam kondisi mabuk.
Kanit PPA Polres Tulungagung, Iptu Nur Said, mengatakan korban selama ini tinggal bersama ayah dan neneknya. Sedangkan ibunya tinggal di Blitar karena sudah bercerai. Awalnya, korban menceritakan kepada bibinya, mengeluh sakit pada organ vitalnya. Sang bibi kemudian melaporkan kepada ibu korban. Nur Said menambahkan, ibu korban langsung melapor ke Polres Tulungagung. Beberapa hari kemudian, tersangka diringkus di rumahnya. IS diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(nhd/slv)