Beranda Jawa Timur Wajib Asuransi Kendaraan, Wajib Tersosialisasi dengan Gamblang

Wajib Asuransi Kendaraan, Wajib Tersosialisasi dengan Gamblang

878

KUBUS.ID – Sejumlah pihak masih mempertanyakan wacana pemberlakuan kendaraan wajib didaftarkan asuransi pada pihak ketiga mulai Januari 2025.

Aturan tersebut dicetuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) dimana pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Dadik Setiyo Wahyudi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Blitar mengatakan wajar jika ada pro kontra terkait rencana kebijakan baru yang muncul di publik. Menurutnya, masih ada banyak hal yang perlu dipelajari dan didiskusikan. Termasuk diantaranya siapa saja yang dikenai kebijakan hingga nominal yang akan diterapkan.

Konsumen secara umum, menurut Dadik, berhak mendapatkan edukasi yang gamblang. Hal itu bisa menjadi salah satu faktor berat atau tidaknya masyarakat untuk membayar. Dadik menambahkan wacana wajib asuransi bagi kendaraan masih belum jelas kapan benar-benar diterapkan.

Sementara Praktisi asuransi, Kurniawan, mengatakan pemahaman masyarakat terkait asuransi perlu ditingkatkan. Ia mencontohkan ada beberapa kasus yang tidak tercover asuransi pemerintah seperti terkena bencana alam, tabrak lari, dan lain-lain. Bahkan, terkadang masih banyak masyarakat yang belum memahami komponen apa saja yang tercover asuransi yang sudah diikuti. Ia berharap kebijakan ini dapat tersosiaolisasi dengan baik. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini