KUBUS.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.
Pasal itu menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Hal itu dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah. (stm)
Source : cnn indonesia