Beranda Kediri Raya Dua Pelaku Penganiayaan BINTANG di Mojo Kediri, Dijatuhi Hukuman 6,6 Tahun Penjara

Dua Pelaku Penganiayaan BINTANG di Mojo Kediri, Dijatuhi Hukuman 6,6 Tahun Penjara

18

KUBUS.ID – Rabu hari ini dilakukan sidang putusan perkara penganiayaan santri BINTANG BALQIS MAULANA di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Desa Kranding Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Sesuai dengan data, hari ini 2 pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri IWAN NUZUARDHI, SH., MH., putusan sudah selesai. Masing-masing diberi kesempatan selama 7 hari ke depan, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, pada Senin 18 Maret 2024, Pengadilan Negeri Kediri, menggelar sidang pertama dengan dua terdakwa AF asal Denpasar dan AK asal Surabaya yang keduanya masih dibawah umur. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan BINTANG meninggal dunia.(stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini